Translate

Sabtu, 28 Mei 2011

kemaslahatan

Kemaslahatan Adalah Keberpihakan Agama diturunkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan, kepentingan dan kebahagiaan seluruh manusia. Segala aturan agama sepenuhnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Kebahagiaan yang bersifat lahir batin ini dicerminkan Islam dalam ajaran-ajarannya. Oleh karenanya Fikih yang menjadi acuan bagi umat Islam untuk mengatur kehidupan publik (fikih siyasah) harus juga mengacu kepadan kebaikan bersama dalam dunia publik yang lebih luas.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, apa itu fikih siyasah? Secara sosiologis, fikih siyasah adalah segala ketentuan yang secara praksis dapat mendekatkan masyarakat kepada kemaslahatan hidup dan menjauhkan mereka kepada kehidupan yang membawa kemudharatan dan kesengsaraan meskipun tidak ada ketentuan syara’ atau nash yang mengaturnya (ma kana fi’lan yakunu ma;ahu al-nas aqraba ila al-sholah wa ab’ada ‘ani alfasad wa in lam yadho’hu al-shra’u wa la nazala bihi wahyun).
Ibnu Qayyim dalam I’lamu al-Muwaqqi’in menyatakan bahwa asa dari syariah adalah kemaslahatan untuk semua manusia di dunia dan akhirat. Perubahan hukum yang terjadi atas dasar perubahan zaman dan tempat bertujuan untuk menjamin syariah agar dapat mendatangkan kemaslahatan.
Dia menambahkan, tujuan syariat setidaknya ada lima yaitu memelihara agama, jiwa, harta, akal dan keturunan. Segala sesuatu yang masuk dalam lima kategori tersebut adalah kemaslahatan. Sebaliknya, segala sesuatu yang bertentangan dengan lima hal tersebut adalah kerusakan. Dan cara menghilangkan kerusakan adalah dengan menggunakan kemaslahatan.
Lalu siapa yang mesti bertanggung jawab mewujudkan kemaslahatan ini? Semua individu (warga negara) bertanggung jawab. Tapi dalam konteks nation state negara atau pemerintah adalah institusi yang paling bertanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan publik ini. Konsep clean government and good governance adalah prasyarat mutlak dalam mewujudkan kemaslahatan. Diantaranya syarat perwujudan kemaslahatan tersebut adalah partisipasi masyarakat yang besar, kesediaan pemerintah untuk membuka diri, supremasi hukum, transparansi kebijakan publik, akuntabilitas dan
birokrasi yang efektif dan efisien. [ ]
http://www.pondokpesantren.net/ponpren/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar